MEDIAINDONESIA
PARA konsumen harus memperhatikan dokumen legalitas dalam membeli rumah, salah satunya ialah Akta Jual Beli atau AJB. Mengapa dokumen itu begitu penting bagi konsumen, pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menberikan penjelasan.
Menurutnya, AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah. Hal ini untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.Â
“Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.Â
Hingga saat ini, sambung Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Pertama, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah. Lalu, AJB yang sudah ditandatangani namun penguasaan fisik tidak diserahkan kepada konsumen.Â
“AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegasnya.Â
Oleh karena itu, Eddy menyarankan konsumen agar lebih teliti dalam membaca draf AJB untuk memastikan bahwa identitas penjual, objek jual beli, dan harga sudah sesuai. “Apakah semuanya sudah selaras dengan yang dibicarakan sejak awal oleh penjual,” kata dia.Â
Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan saat melakukan proses AJB di antaranya memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain–lain, melakukan tanda jadi, pembuatan AJB kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan.Â
Belum lama ini, salah satu pengembang properti di Indonesia, Kota Podomoro Tenjo, melakukan penandatanganan dan serah terima AJB dengan ribuan konsumen. Chief Marketing Officer Kota Podomoro Tenjo, Zaldy Wihardja, mengatakan, penandatanganan dan serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen.Â
“Setelah serah terima rumah, kami juga mempercepat proses legalitas supaya pembeli dapat segera menikmati rumah idaman di Kota Podomoro Tenjo. Nantinya rumah ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka karena dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang terbaik,” kata Zaldy.Â
Ia melanjutkan, Kota Podomoro Tenjo menaruh perhatian besar dalam menjamin hak konsumen dengan melakukan penandatanganan dan serah terima AJB tepat waktu. Sebab, konsumen tidak hanya membeli rumah, tetapi juga hak miliknya.Â
“Kami akan terus menghadirkan kenyamanan untuk hunian properti terbaik di wilayah Tenjo dengan percepatan AJB. Kami akan terus menjalankannya kepada konsumen yang telah mempercayakan Kota Podomoro Tenjo sebagai hunian tempat tinggalnya,” ujarnya.
Kota Podomoro diluncurkan pada 2020 lalu. Dalam tiga tahun terakhir, antusiasme konsumen